Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Kepala Dinas PPPA Maluku Diperiksa sebagai Tersangka

Aldi Josua
Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar

AMBON, iNewsAmbon.id - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan, Mantan Kepala Dinas PPPA Maluku David Katayane dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimun Polda Maluku, Jumat (11/8/2023).

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,  Jumat,"  kata Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar, Kamis (10/8/2023). 

Ia belum mau berkomentar jauh tentang penahanan terhadap Kayatane. "Nanti liat saja, pemeriksaan aja belum,"tukasnya.

Katayane dijerat  pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 pasal 6 huruf b UU TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Ditreskrimun Polda Maluku, menetapkan Kadis PPPA Maluku, David Katayane, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.

Katayane  ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Penyidik  juga telah mengambil keterangan  dari sejumlah saksi termasuk saksi korban, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network