AMBON, iNewsAmbon.id - Para konsumen yang sudah menyetor uang ke PT Lestari Pembangunan Jaya untuk kepemilikan rumah di Negeri Tawiri, Kota Ambon, melaporkan direktur perusahaan tersebut Betty Pattikayhatu ke polisi.
Betty Pattikayhatu selaku direktur developer PT Lestari Pembangunan Jaya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana milik konsumen.
Sedikitnya ada 91 warga Kota Ambon yang memberikan kuasa kepada Renaldo Breemer ST. SH dan Johanis Laritmas, SH. MH untuk kepentingan pelaporan di polisi.
Dijelaskan Breemer, pada tahun 2017, 91 kliennya itu membeli rumah yang dibangun oleh PT. Lestari pembangunan Jaya di kawasan Negeri Tawiri Kota Ambon.
“Klien klien kami ini telah menyelesaikan semua syarat yang ditentukan seperti DP sebesar Rp1.4 juta, pelunasan uang muka DP sebesar kurang lebih Rp10 juta, AJB yang berkisar antara Rp18 juta hingga Rp20 juta, serta BPHTB sebesar Rp6 juta lebih dan juga uang listrik, ” jelas Breemer kepada wartawan.
Semestinya pada tahun 2018, ke-91 kliennya itu sudah berhak atas rumah yang telah di beli mereka dari Pattikayhatu.
Namun nyatanya hingga kini tidak ada satupun dari ke 91 konsumen yang telah melunasi syarat yang ditetapkan pihak PT Lestari pembangunan Jaya pimpinan Betty Pattikayhatu itu yang mendapatkan rumah tersebut.
Dari total 91 kliennya yang telah melakukan tanggung jawabnya membayar syarat yang ditetapkan PT Lestari pembangunan Jaya pimpinan Betty Pattikayhatu kerugian yang diderita mereka sebesar Rp1.757.760.000.00.
“Atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Betty Pattikayhatu itu, maka kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda. Maluku pada tanggal 19 Maret 2024 dengan nomor laporan STTLP/48/III/2024/SPKT/POLDA Maluku dengan sangkaan yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHPindana, dan laporan kami itu sedang ditindak lanjuti Polda Maluku, ” ungkap Breemer.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait