get app
inews
Aa Text
Read Next : Polwan Jadi Kapolres Buru, Pattiwael ke Sulut, Makatita ke Baintelkam, Souisa Dievaluasi

Polri Atur Rambut Polwan, Tidak Melebihi 2 Sentimeter di Bawah Kerah Baju

Rabu, 27 September 2023 | 13:16 WIB
header img
Foto ilustrasi saat Polwan Polda Maluku dan Polresta Ambon melakukan pelayanan bakti sosial di Panti Inakaka Ambon.

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbitkan aturan mengenai rambut Polisi Wanita (Polwan).

Model rambut Polwan disesuaikan dengan standar TNI dan kepolisian di dunia.

Aturan mengenai rambut Polwan itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan standar kepolisian di dunia.

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Adapun ketentuan model rambut Polwan sesuai telegram terbaru itu adalah:

a. Bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:

1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;

2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;

3) tidak berjambul atau berponi;

4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

5) tidak mengubah warna asli rambut;

b. Bagi yang memiliki rambut pendek:

1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;

2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;

3) tidak mengubah warna asli rambut;

4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;

c. Penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila:

1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;

2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya;

3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

d. Bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e. Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri, saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketentuan itu diterbitkan guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan. Agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut