AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota Ambon melakukan ganti rugi pembangunan jalan masuk menuju kawasan Pantai Wainitu yang menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP), Selasa (12/12/2023).
Penyerahan ganti rugi lahan milik warga itu dilakukan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kepada tiga kepala keluarga (KK) yang rumahnya terkena imbas proyek pekerjaan tahun 2017.
Tiga KK yang menerima ganti rugi dengan lahan yang dihibahkan seluas 163 meter persegi (M2), 223 (M2), dan (151 M2).
Lokasi lahan berada di Jln. Ot Pattimaipauw, RT-003/RW-002, Kecamatan Nusaniwe, Kelurahan Wainitu, Kota Ambon.
Bodewin Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon menyampaikan terimakasih atas pengertian baik dari para pemilik lahan, karena lahan yang diberikan sebagai akses jalan menuju RTP selesai dikerjakan, dan sampai saat ini dapat dinikmati oleh seluruh warga kota.
“Atas Nama Pemkot Ambon kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah merelakan lahan untuk kita jadikan sebagai jalan akses masuk ke ruang terbuka publik,” kata Wattimena.
Wattimena juga memohon maaf karena agak cukup lama menunggu kita untuk memberikan bukti yang sah sebagai bukti kepemilikan.
Bodewin berharap, besaran lahan yang diberikan sebagai ganti rugi sama dengan kerugian yang dialami oleh ketiga KK tersebut.
"Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, lantaran program yang dikembangkan oleh Pemkot Ambon, " ungkapnya.
Kawasan pantai Wainitu sebelum menjadi lokasi wisata, dikenal dengan wilayah yang kumuh, tetapi saat ini kondisi pantai sudah lebih rapi dan bersih.
Saat ini di lokasi Ruang Terbuka Publik disediakan area bermain untuk anak-anak. Sehingga warga yang membawa anak ke tempat ini, bisa bermain sambil belajar menyatu dengan alam.
Editor : Nevy Hetharia