AMBON, iNewsAmbon.id - Sebanyak 1.600 tenaga kontrak Pemerintah Kota Ambon menerima Surat Keputusan perpanjangan masa kerja.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Kerja diserahkan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena pada apel pagi ASN di Pattimura Park, Senin (15/1/2024).
Perpanjangan masa kerja ini bertujuan agar para pegawai kontrak bisa mendapatkan kesempatan pengangkatan melalui tes CPNS dan PPPK.
Wattimena mengingatkan kepada pegawai agar dapat menjalankan tugas dan tunggung jawab dengan bank.
“Pahami hak serta kewajiban sering tidak terjadinya hal-hal yang data merugikan semua bihak, terutama diri sendiri,” ujarnya.
Menurut Wattimena, pegawai kontrak yang sudah diserahkan SK, terikat sampai akhir Desember 2024.
“Keputusan selanjutnya kami tunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkap Wattimena.
Editor : Nevy Hetharia