get app
inews
Aa Text
Read Next : Enrico Matitaputty Paparkan Program Strategis Kota Ambon di Forum NBC 2024

BPJS Ketenagakerjaan Maluku Serahkan Santunan JKK Petugas Kebersihan di Kota Ambon

Minggu, 25 Februari 2024 | 04:51 WIB
header img
BPJAMSOSTEK Cabang Maluku menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan kematian kepada dua ahli waris petugas kebersihan di Kota Ambon, saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024, Sabtu (24/2/2024).

AMBON, iNewsAmbon.id - BPJAMSOSTEK Cabang Maluku telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian kepada dua ahli waris petugas kebersihan di Kota Ambon.

Santunan Jaminan Kematian itu diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Maluku kepada ahli waris petugas kebersihan dan pekerja rentan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo, santunan tersebut adalah bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.

"Santunan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan para pekerja merasa nyaman dalam menjalankan tugas mereka, sambil memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Dwi menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan kepada peserta yang meninggal saat bekerja, seperti petugas kebersihan yang meninggal dalam kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya.

"Pemberian santunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada ahli waris yang ditinggalkan, serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyambut baik santunan JKM dan JKK yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK, yang dianggap sangat bermanfaat bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka ke depannya.

Sejak tahun 2020, pekerja rentan di daerah ini telah dilindungi oleh Pemkot Ambon dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga tahun 2022, sekitar 25 ribu pekerja rentan telah terlindungi.

"Pekerja rentan harus dilindungi, dan Pemkot Ambon telah melakukan upaya dengan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mereka," jelasnya.

"Langkah ini diambil untuk memberikan bantuan kepada mereka jika mengalami kecelakaan dalam bekerja, sehingga mereka dapat menerima santunan dari BPJAMSOSTEK," tambah Bodewin.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut