get app
inews
Aa Read Next : Dua Wakil Paskibraka Maluku Ikut Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Pemkot Ambon Telah Tindak Lanjuti Temuan BPK RI Perwakilan Maluku

Sabtu, 09 Maret 2024 | 19:30 WIB
header img
Balai Kota Ambon

AMBON, iNerwsAmbon.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022.

"Sesuai hasil pemeriksaan BPK tahun 2022, langkah-langkah tindak lanjut telah diambil dan secara resmi disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Maluku," kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, di Ambon, Sabtu (9/3/2024).

Pemkot Ambon telah menanggapi temuan tersebut melalui surat pernyataan pengembalian dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, serta telah menyetor dana secara bertahap ke Kas Daerah.

"Proses tindak lanjut melalui surat pernyataan pengembalian dan pertanggungjawaban mutlak telah dilakukan, dan dana sudah disetor ke Bank Maluku secara bertahap," jelasnya.

Agus menegaskan bahwa temuan tersebut tidak menimbulkan masalah serius karena Pemkot Ambon memiliki niat baik untuk menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Maluku.

"Saya yakin tidak akan ada masalah besar karena kami memiliki niat baik untuk menangani temuan yang ditemukan oleh BPK RI Perwakilan Maluku," ungkapnya.

Dia berharap penjelasan ini dapat mengakhiri polemik terkait hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

"Kami mengajak semua pihak untuk mengakses data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk menghindari kesalahpahaman," katanya.

Temuan dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemkot tahun anggaran 2022 dan 2023 mencakup 30 temuan, dengan 83 rekomendasi. Semua rekomendasi telah ditindaklanjuti, termasuk 23 temuan yang sesuai dengan rekomendasi, dan 25 temuan yang sebelumnya tidak sesuai telah diselesaikan.

Sementara itu, 25 temuan yang masih belum sesuai dan sedang dalam proses oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus), telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM).

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut