AMBON, iNewsAmbon.id - Aparat Kepolisian Polresta Ambon dan Pp Lease telah mengungkap motif di balik dugaan pembacokan terhadap Asmaul Husnah Lestaluhu (23), perawat di RS Bhayangkara Ambon, yang terjadi pada Jumat (12/7/2024).
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh Andika A. Tuasalamony (AAT), mantan suami korban. Pria berusia 25 tahun ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay, tersangka mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak karena korban sudah memiliki pacar baru.
Penolakan ini diduga memicu aksi pembacokan.
Kejadian terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat melintas di jalan raya Negeri Suli sekitar pukul 22.00 WIT, korban dicegat dan dibacok oleh tersangka.
Setelah melakukan pembacokan, tersangka melarikan diri, sementara korban yang menderita luka parah di tangan kanan menunggu bantuan warga dan kemudian dibawa ke rumah sakit.
Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keadilan bagi korban.
Ipda Janet Luhukay menyatakan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku kekerasan, dan diharapkan insiden seperti ini tidak terulang.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan kepada pihak berwenang.
Editor : Nevy Hetharia