AMBON, iNewsAmbon.id - Polresta Ambon dan PP Lease berhasil mengungkap dua oknum terduga pelaku pencurian belasan unit kendaraan bermotor (ranmor) berinisial MT alias Marthinus (31) dan SH alias Sugio (23).
Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim pada Senin (12/8/2024) mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, ML, merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam tindak pidana serupa pada tahun 2009.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka mencakup 16 unit sepeda motor, setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua mereka.
Dari tangan pelaku SH, polisi menyita satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DE 5276 NZ.
Sementara dari pelaku ML, yang ditangkap sejak Minggu, 4 Agustus 2024, polisi menyita satu unit sepeda motor dengan nomor polisi L 4009 YS.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku telah mencuri 16 unit sepeda motor.
Barang bukti berupa belasan unit sepeda motor tersebut ditemukan di berbagai lokasi di Pulau Ambon dan Pulau Seram, termasuk di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengidentifikasi lima pemilik kendaraan bermotor hasil curian tersebut.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Ambon dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia