get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Maluku Kerjasama dengan Pedagang Amplaz Berantas Penjualan HP Curian

Brigjen Stephen Napiun Serah Terima Jabatan Wakapolda Maluku

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:58 WIB
header img
Prosesi serah terima jabatan Wakapolda Maluku

AMBON, iNewsAmbon.id - Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolda Maluku dari Brigjen Pol Stephen M Napiun kepada Brigjen Pol Suwandi.

Dalam upacara yang digelar di Lobi Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Selasa (20/8/2024), Eddy menegaskan bahwa mutasi jabatan adalah hal wajar dalam organisasi. 

Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika manajerial yang membutuhkan komitmen dan dedikasi tinggi dari setiap personel.

Acara Sertijab ini dihadiri oleh Irwasda, pejabat utama Polda Maluku, Auditor Itwasda Maluku, serta Kapolres Maluku Tengah.

Kapolda menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bentuk pembinaan karir personel Polri dan juga sebagai penyegaran organisasi serta personel. Mutasi ini juga merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja yang telah dicapai.

Wakapolda, lanjut Irjen Pol Eddy, memegang peran strategis sebagai unsur pimpinan di Polda yang bertugas membantu Kapolda dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dari seluruh unsur dalam organisasi kepolisian daerah. 

Hal ini sejalan dengan Perpol nomor 14 tahun 2018 mengenai susunan organisasi dan tata kerja kepolisian daerah.

Eddy memberikan penghargaan tinggi kepada Brigjen Pol Stephen M Napiun atas pengabdiannya dan mengucapkan selamat atas promosi jabatan baru yang diperolehnya. 

Kepada Brigjen Pol Suwandi, Eddy menyampaikan selamat datang dan berharap agar kehadirannya membawa nuansa baru yang akan meningkatkan kinerja Polda Maluku dan seluruh jajarannya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut