get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Maluku BKO 217 Personel Amankan Pilkada di Tual dan Maluku Tenggara

Polda Maluku Selidiki Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Maluku Barat Daya

Jum'at, 27 September 2024 | 14:30 WIB
header img
Kombes Pol. Hujra Soumena

AMBON, iNewsAmbon.id - Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya pada tahun anggaran 2020-2021.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, pada Jumat (27/9/2024). 

Menurut Hujra, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

"Status kasus masih dalam penyelidikan, kami sedang memeriksa saksi-saksi. Penyidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat," ujar Kombes Hujra.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa termasuk para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya. 

Fokus utama penyelidikan adalah pada tiga dinas, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD).

BPBD dan Dinas Kesehatan diketahui sebagai dinas teknis yang bertanggung jawab dalam penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19, sementara BPKAD bertindak sebagai pengelola anggaran Covid-19 sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan, termasuk dalam hal refocusing anggaran dari masing-masing OPD.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami masih melakukan pemeriksaan," tambah Hujra.

Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan penanganan Covid-19 tahun 2020. 

Berdasarkan laporan BPK, Pemkab Maluku Barat Daya melakukan refocusing anggaran sebesar Rp20,86 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp10,47 miliar.

BPK juga menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan anggaran, termasuk penggunaan dana belanja tidak terduga sebesar Rp116,71 juta untuk kegiatan rutin di luar penanganan Covid-19, serta penyimpanan kas tunai dana BTT senilai Rp1,57 miliar di Dinas Kesehatan dan BPBD yang tidak memadai.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp37,1 juta. 

BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang di Dinas Kesehatan senilai Rp1,19 miliar yang tidak didukung oleh bukti dokumentasi kewajaran harga.

Temuan lain termasuk ketidaksesuaian harga Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp26,8 juta dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, yang menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut