get app
inews
Aa Text
Read Next : Maspaitella: Pilkada Damai, Rakyat Maluku dan Malut Pemenang Sejati

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 13:18 WIB
header img
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, menurut keterangan saksi di kasus suap, sering ngamar bareng wanita. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan aliran dana hasil korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang diduga mengalir ke Yayasan Alkhairaat.

Penyelidikan ini dilakukan melalui pemeriksaan Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Khan, pada Kamis (24/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dari tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

Meski begitu, KPK belum membeberkan lebih lanjut mengenai materi spesifik yang digali dalam pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan USD 90.000.

"Majelis hakim menetapkan Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka hartanya akan disita untuk menutupi uang pengganti," ujar Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dalam pembacaan putusan pada Kamis (26/9).

Sidang putusan perkara ini dipimpin oleh Hakim Kadar Nooh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jika harta terpidana tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, ia akan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan pengganti.

KPK berharap proses ini dapat membuka lebih banyak informasi mengenai dugaan aliran dana dan korupsi yang melibatkan AGK dan penerimanya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut