Tarif Retribusi Fasilitas Olahraga Pemprov Maluku Ditetapkan, Sport Hall 150 Ribu/Jam
Senin, 02 Juni 2025 | 01:12 WIB

AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) resmi menetapkan retribusi penggunaan fasilitas olahraga di Maluku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tarif retribusi diterapkan untuk memastikan fasilitas olahraga tetap terawat dan siap digunakan untuk kegiatan seperti Popmal dan kejuaraan lainnya,” kata Kepala Dispora Maluku Sandi Wattimena.
Berikut tarif retribusi yang ditetapkan:
Dispora Maluku juga terus memeriksa kebersihan dan fasilitas pendukung agar masyarakat dan atlet merasa nyaman menggunakan fasilitas olahraga tersebut.
Editor : Nevy Hetharia