Polda Maluku Dalami Dugaan Zina dan Penyalahgunaan Sabu oleh Bripka MMM

AMBON, iNewsAmbon.id - Polda Maluku, melalui Subbid Paminal Propam, masih mengembangkan penyelidikan terkait dugaan perzinahan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyatakan hingga Selasa (15/7/2025) belum ada bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan pelapor berinisial RGA melalui kuasa hukum dari Law Office Mira R. M. & Rekan.
Tim Propam telah melakukan pemeriksaan awal pada Senin (14/7), menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri yang diperkirakan terjadi di markas Polsek Baguala.
Meski saat ini bukti belum mencukupi, tim Paminal tetap mengembangkan kasus ini. Rositah menegaskan apabila muncul bukti baru, proses hukum akan dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.
Saksi dengan inisial AP, yang dikaitkan dengan Bripka MMM, mengaku dipaksa mengakuinya. AP berencana mengajukan laporan balik terhadap RGA atas dugaan penganiayaan selama proses itu.
Terlapor Bripka MMM, melalui kuasa hukumnya, akan melapor balik ke SPKT Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik.
Polda Maluku menegaskan bahwa proses penanganan laporan masyarakat dilakukan secara objektif dan transparan, mencerminkan penerapan asas praduga tak bersalah dan penegakan integritas internal Polri.
Editor : Nevy Hetharia