Kejagung Tetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, iNewsAmbon.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel, Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira menengah tersebut kini telah ditahan di Pomdam Jaya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena melibatkan unsur militer dan sipil.
Dengan bertambahnya Kolonel Budi Utomo, total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Masing-masing tersangka disinyalir memiliki peran berbeda, mulai dari penyimpangan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan food tray (ompreng).
Saat ini, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Total kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri
5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar