Polemik Ijazah Jokowi di Ruang Sidang: Kubu Roy Suryo Temukan Kejanggalan Prosedur hingga Fisik Doku
JAKARTA, iNewsAmbon.id — Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu meninggalkan catatan kritis dari kubu terdakwa Roy Suryo. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, secara terbuka mengungkap adanya serangkaian kejanggalan prosedural maupun substantif selama persidangan berlangsung, Kamis (5/11/2026).
Sorotan pertama dilayangkan pada tindakan Jokowi yang membalikkan dokumen ijazahnya ke arah pengunjung sidang tanpa mengantongi izin hakim. Tindakan yang dilakukan berulang kali tersebut dinilai telah mencederai tata tertib persidangan.
Selain masalah etika sidang, kubu Roy Suryo mempertanyakan wewenang penunjukan barang bukti yang semestinya berada di tangan jaksa karena berstatus sitaan. Kecurigaan kian menguat ketika Refly membandingkan fisik dokumen hari itu dengan dokumen pada gelar perkara di Polda Metro Jaya, Desember 2025 lalu, yang dinilainya menunjukkan perbedaan signifikan.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, termasuk temuan catatan yang dibawa Jokowi saat menjawab pertanyaan, pihak Roy Suryo memastikan akan terus menguliti aspek keabsahan dokumen dalam agenda persidangan berikutnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar