AMBON, iNewsAmbon.id - Eksekusi lahan sengketa dimana berdiri rumah milik MM Bakry Ely SH dań satu tempat usaha milik Marjuki di Negeri Batu Merah Ambon dilaksanakan pada Jumat (14/7/2023).
Proses eksekusi dilakukan dengan dukungan 362 personel polisi dan TNI.
Adapun luas lahan yang dieksekusi 1.324 meter sesuai dengan hak milik nomor 221/1975 ganti belangko Sertifikat Hak Milik Nomor 221/2008 dengan Putusan Perkara Perdata PN. Ambon No 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo No 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.
Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Jane Luhukay mengatakan, dalam proses eksekusi tersebut turut hadir, Kapolresta P. Ambon, Kabag Ops Polresta, PJU Polresta Pulau Ambon, Kapolsek Sirimau, dan Waka Polsek Sirimau.
Hingga selesai eksekusi, situasi di lokasi aman dan kondusif.
Editor : Nevy Hetharia