Mangkir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Yuwantoro Winduajie
KPK mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: AI/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsAmbon.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah tegas ini mencuat setelah Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tengah mengkaji penerapan tindakan persuasif-koersif tersebut.

"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi, Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron pada Kamis (15/10/2026) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network