AMBON, iNewsAmbon.id - Sembilan Fraksi di DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir Fraksi, Selasa (18/7/23), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon.
Rapat Paripurna dihadiri Pj. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersama, Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse dan pimpinan OPD.
“Semua fraksi di DPRD menyetujui Ranperda dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” kata Wattimena usai Paripurna.
Meski menerima, ada sejumlah catatan yang diberikan DPRD kepada Pemerintah Kota (Pemkot), terkait ranperda yang telah disampaikan awal bulan ini. Diantaranya, soal peningkatan PAD, pembayaran hutang, tenaga kontrak dan lain – lain.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait