AMBON, iNewsAmbon.id - Berkas 614 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mengincar 35 kursi DPRD Kota Ambon saat ini sedang dalam proses tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon.
Adapun rentang waktu proses verifikasi berkas yakni 10 Juli hingga 31 Juli 2023.
Hasil rekapitulasi pengajuan perbaikan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kota Ambon untuk Pemilu 2024 sudah dirilis KPU Kota Ambon.
Rinciannya dari total 614 bacaleg, Bacaleg laki-laki berjumlah 406 orang dan perempuan sebanyak 208.
“Ada 12 bacaleg yang tidak mengajukan perbaikan dokumen. Makanya kita nyatakan gugur," kata Ketua KPU Kota Ambon, M. Shaddek Fuad, Kamis (20/7/2023).
Dia menjelaskan, dari 630 Bacaleg yang mendaftar sejak awal, terdata hanya 53 Bacaleg yang memenuhi berkas persyaratan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan.
Namun, dalam perkembangannya, Bacaleg yang mengajukan dokumen perbaikan berjumah 614 orang.
Menurut Shadek, KPU sebelumnya memberikan waktu kepada partai politik dan Bacaleg untuk mengajukan perbaikan dokumen hingga tanggal 9 Juli 2023.
Dan, sampai pada batas waktu akhir, terdapat sebanyak 12 Bacaleg yang tidak memasukan berkas perbaikan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait