TIAKUR, iNewsAmbon.id - Tragis. Seorang anak mantu (menantu) laki-laki memanah mama mantu (mertua perempuan). Akibatnya, mata panah tertancap di bagian mata sang mama mantu.
Kisah mengenaskan ini terjadi di Pulau Kelapa, Desa Luang Timur, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, pada Kamis dini hari (20/07/2023).
Ceritanya, sebagaimana diriliş Polres Maluku Barat Daya, bermula ketika terduga pelaku EM (21) dan isterinya sedang tidur di rumah mereka.
Pada saat yang sama, di salah satu kamar ditempati oleh kakek mantu (ayah dari mertua perempuan) yang sudah tua dan hanya terbaring di tempat tidur.
Saat itu korban DR (55) dalam keadaan sudah mengonsumsi miras (sopi) beberapa kali berupaya menakuti ayahnya (kakek mantu) yang sementara tidur.
Akibatnya kakek mantu berkali-kali berteriak ketakutan sehingga membuat terduga pelaku sempat terbangun dan ketakutan sambil mengeluarkan kalimat makian namun tidak ada yang merespon.
Ketika kakek mantu sekali lagi berteriak ketakutan maka terduga pelaku bangun dan ketakutan karena berpikir jangan-jangan itu suanggi (makhluk gaib).
Dia mengambil senjata memanah ikan dan melepaskan anak panahnya kearah kegelapan diluar rumah, tiba-tiba ada suara mengerang kesakitan “ mama beta (saya) mati”.
Ketika pelaku melihat, ternyata yang kena panah itu adalah ibu mertuanya DR, tepat pada bagian mata kiri.
Atas terjadinya kejadian tersebut suami korban SO (53) tidak menerima hal itu dan melaporkannya kepada petugas Polri Bhabinkamtibmas Desa Luang Timur Briptu Mixan de Fretes untuk mengambil langkah penanganan lebih lanjut.
Terkait hal itu Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. pada tempat berbeda mengatakan, laporan tentang insiden kejadian tersebut telah kami terima dan kini personel Polsek Mdona Hyera sedang mengambil langkah penanganan perkara itu.
“Tindakan hukum telah dilakukan oleh Polri dengan mendatangi TKP, mengumpulkan bukti-bukti baik berupa keterangan saksi-saksi maupun terduga pelaku sendiri serta terhadap barang bukti anak panah yang menancap di kelopak mata kiri korban berada dalam pengawasan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Korban DR direncanakan akan dievakuasi ke Tiakur untuk mendapatkan pertolongan medis sekaligus visum. Sedangkan terhadap terduga pelaku EM perbuatannya kuat dugaan sebagai perbuatan pidana dengan unsur kelalaian mengakibatkan orang luka sebagaimana diatur dalam pasal 360 ayat (1) KUHPidana.
” Proses penanganan perkara pada tingkat penyelidikan tetap mengacu pada Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dengan tidak meninggalkan prinsip dasar Penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP,” jelas Kapolres.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait