AMBON, iNewsAmbon.id - Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah bertolak ke Langgur, Minggu (22/10/2023), untuk mengungkap dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) tahun 2020.
Diagendakan , tim Ditreskrimsus ini akan memeriksa puluhan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Malra pada Senin (23/10/2023).
“Tim akan ke Langgur untuk memeriksa pimpinan OPD di Pemda Malra terkait kasus anggaran Covid-19,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Huwae, Minggu (23/10/2023).
Pemeriksaan pimpinan OPD akan dilaksanakan di kantor Polres Malra.
Para pejabat daerah ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, diduga terjadi korupsi anggaran Covid-19 di Pemkab Malra.
Anggaran tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT) yang ditampung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Malra.
Sumber dana BTT itu merupakan hasil refocusing anggaran dari setiap OPD di Pemkab Malra, sekitar Rp53 miliar, mengingat pemkab tidak mendapat kucuran dana dari Pemprov Maluku maupun pemerintah pusat untuk penanganan corona.
Dana BTT digunakan untuk bidang kesehatan berupa belanja kebutuhan terkait penanganan covid, bidang ekonomi dan jaringan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak wabah corona.
Untuk bidang kesehatan anggaran diperuntukkan bagi kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun di lokasi isolasi.
Anggaran juga diperuntukkan PCR, pengadaan masker dan jasa tenaga medis yang berkaitan dengan penanganan corona.
Diduga, dari anggaran tersebut, 17 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait