Kejagung Tetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Riyan Rizki Roshali
Kantor Pusat BGN di Jakarta. (FOTO: Dok)

JAKARTA, iNewsAmbon.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel, Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira menengah tersebut kini telah ditahan di Pomdam Jaya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena melibatkan unsur militer dan sipil.

Dengan bertambahnya Kolonel Budi Utomo, total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Masing-masing tersangka disinyalir memiliki peran berbeda, mulai dari penyimpangan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan food tray (ompreng).



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network