BULA, iNewsAmbon.id - Polres Seram Bagian Timur (SBT) menangani kasus kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jumat, 10 November, pukul 20.00 WIT di Jalan Pasar Baru, tepatnya di Jalan Baru Pasar Lama, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur, Maluku.
Kecelakaan melibatkan sebuah Mobil Avanza Velos berwarna silver dengan nomor polisi DE 1153.
Kepala Satlantas Polres SBT Iptu Bobbe H.S menjelaskan pengendara mobil keluar dari lorong rumahnya menuju arah pantai.
Saat keluar dari lorong, pengemudi terkejut karena ada mobil pikap warna hitam yang juga melintas.
Pengemudi panik dan kaget, sehingga tidak menekan rem, melainkan menekan gas dan membelokkan mobil ke arah kios milik Rahman Latuconsina di Jalan Baru Pasar Lama.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima orang menderita luka-luka. Meja di kios terlempar dan mengenai istri, anak-anak, dan keponakan dari pemilik kios (Rahman Latuconsina). Para korban terlempar sekitar satu meter ke samping kios.
Para korban menderita luka memar di bagian kaki dan mengalami syok. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Bula untuk mendapatkan perawatan medis.
Pengemudi mobil tersebut saat diperiksa ternyata tidak memiliki SIM A (Surat Izin Mengemudi Jenis A) dan diketahui baru belajar mengendarai mobil selama satu bulan.
Setelah kejadian, pengendara dan kendaraannya diamankan di Polres. Korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait