AMBON, iNewsAmbon.id - Satuan Samapta Polresta Ambon melaksanakan patroli dialogis di seputaran Kota Ambon, menemukan barang bukti minuman keras (Miras) sebanyak 35 liter yang disimpan dalam jirigen yang disembunyikan di salah satu lokasi di Pasar Lama, Selasa (13/12/2023).
Kasat Samapta Polresta Ambon, AKP La Maru, menjelaskan bahwa penemuan Miras tersebut merupakan hasil pengawasan dan patroli rutin.
“Kami terus melakukan patroli dialogis sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Ambon,” ungkapnya.
Miras yang ditemukan oleh personil Sat Samapta selama patroli tersebut telah diamankan dan dibawa kembali ke Mako Polresta Ambon untuk nantinya akan di musnahkan.
“Dengan adanya patroli ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran Miras yang dapat merugikan kesehatan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti, personil Sat Samapta Polresta Ambon juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat sekitar.
Mereka menyampaikan bahaya yang dapat ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi Miras, salah satunya adalah meningkatnya risiko tindakan kriminal.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait