AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Polsek KPYS Ambon melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penyelundupan senjata ke kejaksaan..
Kedua tersangka yang diserahkan itu yakni Fredi Latuperissa alias Edi dan Jerry Loupatty alias Jery.
Keduanya dijeras kasus penyelundupan senjata ke Papua.
"Penyerahan tahap dua dilakukan Kamis. Di kasus ini berkas displit jadi dua," ujar Kapolsek KPYS AKP Julkisno Kaisupy, Jumat (12/1/2024).
Barang bukti yang diserahkan, dirincikan Kaisupy, uang tunai Rp300.000 dan satu handphone merek Nokia warna hitam tanpa kartu telepon.
Kemudian, tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam, masing-masing dua popor.
Senpi lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen. Kemudian, satu pucuk Senjata api laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai.
"58 amunisi tajam SS1 buatan Pindad kaliber 5.56 mili meter, dan empat buah pen penyangga senpi rakitan," beber Kaisupy.
Kedua tersangka, terbukti secara sah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait