Hanya 37 Provinsi dan 508 Kab/Kota yang Gelar Pilkada Serentak, Ini Jadwal Tahapannya

Alvi Petra
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

YOGYAKARTA, iNewsAmbon.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024.

Rencananya, Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 dari 38 provinsi dan 506 kabupaten/kota.

“Hanya Provinsi DI Yogyakarta, tidak dilaksanakan Pilkada Gubernur karena status daerah istimewa,’ ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network