YOGYAKARTA, iNewsAmbon.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024.
Rencananya, Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 dari 38 provinsi dan 506 kabupaten/kota.
“Hanya Provinsi DI Yogyakarta, tidak dilaksanakan Pilkada Gubernur karena status daerah istimewa,’ ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait