Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, mengatakan, kasus ini telah memasuki tahap penanganan oleh Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara korban, lanjut Kasi Humas, telah menjalani visum untuk keperluan penyidikan.
Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk mengamankan oknum anggota yang terlibat. Ketiga oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta dan ditempatkan di ruang tahanan khusus (PATSUS).
"Korban sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon," ujarnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, barang bukti berupa rekaman video elektronik juga telah diamankan. "Proses hukum akan berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu,"
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait