AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, menyatakan keprihatinan mendengar keluhan karyawan PT Milion Limbah Ambon yang menerima gaji atau upah hanya Rp200 ribu - Rp300 ribu per bulan.
PT Milion Limbah Ambon adalah perusahaan yang menggeluti usaha pabrik daur ulang sampah plastik di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Sampah plastik yang sudah dipilah dan dibersihkan menjadi bijih plastik untuk dikirim ke Pulau Jawa dan kemudian diolah kembali menjadi produk plastik.
"Besar upah yang diberikan kepada para karyawan cukup jauh dari besaran UMK Kota Ambon. Makanya mereka meminta supaya DPRD Kota Ambon bisa melihat masalah ini," kata Taihuttu di Ambon, Senin (14/8/2023).
Sejumlah karyawan PT Milion Limbah Ambon memang mendatangi DPRD Kota Ambon mengadukan nasib mereka.
Mereka mengaku sudah tidak tahan dengan gaji yang diterima sebagai pekerja di perusahaan yang mulai beroperasi secara resmi pada Mei 2023 lalu itu.
Menurut Taihuttu, dari penjelasan para karyawan, kondisi ini sudah terjadi sebelum pabrik tersebut diresmikan oleh Penjabat Wali Kota Ambon.
Editor : Nevy Hetharia