Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus di Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Parada Situmorang Pindah ke Gunung Sitoli, Muhammad Novel Jabat Kajari Kepulauan Aru

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:19 WIB
  • author Aldi Josua
Parada Situmorang Pindah ke Gunung Sitoli, Muhammad Novel Jabat Kajari Kepulauan Aru
Pelantikan Kajari Kepulauan Aru Muhammad Novel

AMBON, iNewsAmbon.id - Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru beralih dari Paradę Situmorang kepada Muhammad Novel.

Situmorang selanjutnya menjabat Kajari Gunung Sitolii di Sumatera Utara.

Kepastian pergantian jabatan Kajari Kepulauan Aru dipastikan, setelah Kajati Maluku Edyward Kaban melantik Muhammad Novel di Ambon, Rabu (23/8/2023).

Muhammad Novel sebelumnya adalah jaksa koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten (Jawa Barat).

"Bagi pejabat yang baru dilantik diharapkan agar berkomitmen dalam mengemban tugas dan bertanggung jawab dalam menciptakan keadaan yang harmonis," kata Kajati Edyward Kaban.

Kajati juga mengharapkan pejabat yang baru untuk bisa menghasilkan sinergitas, kesamaan paham, dan pandangan untuk mendorong akselerasi peningkatan kinerja dan pencapaian target serta tujuan yang direncanakan.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pejabat sebelumnya Parada Situmorang berserta istri atas hasil kerja yang telah dicapai dengan baik di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan selamat bertugas ditempat yang baru sebagai Kajari Gunung Sitoli.

Serah terima jabatan Kajari Kepulauan Aru berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut