AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa empat pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021.
Pejabat yang diperiksa meliputi: Bendahara Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Koperasi dan UKM M Nasir Kilkoda, Mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia dan Kepala Bappeda Provinsi Maluku Anthon Lailossa
Pemeriksaan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam fakta dan bukti dalam kasus anggaran Covid-19 yang sedang diusut oleh kejaksaan.
"Benar, empat pejabat Pemprov telah dimintai keterangan, yaitu Kadis Koperasi dan UKM, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD, dan Kepala Bappeda. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10 pagi hingga 4 sore," ungkap Ardy.
Selain itu, pihak kejaksaan juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya pada Rabu (10/7/2024).
"Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan besok. Untuk jumlahnya belum diketahui. Jika sudah ada informasi akan diberitahu," tambah Ardy.
Kasus ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penggunaan anggaran Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020 sebesar Rp 100 miliar dan tahun 2021 sekitar Rp 70 miliar.
Penggunaan anggaran ini diduga sarat penyelewengan.
Sebelumnya, jaksa telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Editor : Nevy Hetharia