AMBON, iNewsAmbon.id – Sebanyak tiga anggota polisi yang bertugas di Polres Seram Bagian Barat (SBB) dipecat. Mereka yang dipecat ini adalah Aiptu VA, Bripka YH, dan Brigpol JK.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan dalam upacara dipimpin Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK.
“PTDH ini sesuai dengan Keputusan Kapolda Maluku,”jelas Kapolres kepada wartawan dilapangan Mapolres SBB, Rabu (6/9/2023).
Menurut Kapolres SBB, pelaksanaan pemecatan telah melalui proses aturan perundangan yang berlaku.
“Untuk kasus narkoba ini tidak ada toleransi dari pimpinan kita dan ini menjadi kasus atensi,” ujar Kapolres.
Dia mengaku tidak bangga bisa memecat anggota, melainkan akan bangga jika bisa merubah anggota menjadi lebih baik.
“Bagi rekan-rekan perwira tolong diperhatikan anggotanya. Kita ini bukan manusia super bukan juga manusia hebat tetapi kita ini manusia kadang melakukan kesalahan tetapi yang lebih bodoh lagi dia yang tidak mau mengakui kesalahannya,”pesan Kapolres.
Editor : Nevy Hetharia