JAKARTA, iNewsAmbon.id - Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (3/10/20230.
Kasus tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, yang terjadi dalam periode 2012-2023.
"Terkait tindakan penyidikan impor, hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Dalam kasus ini, diduga bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kemendag juga diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Status dugaan korupsi impor gula di Kemendag telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung belum dapat menghitung kerugian negara yang terkait dengan kasus impor gula tersebut. Proses perhitungan kerugian masih dalam tahap proses.
Editor : Nevy Hetharia