Hukum Tak Lagi Kaku, Kejagung: Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Perlu Sampai Pengadilan
JAKARTA, iNewsAmbon.id – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru kini wajib mengedepankan pendekatan hati nurani, bukan sekadar urusan hukum formalistik yang kaku. Salah satu wujud nyatanya adalah penanganan kasus-kasus minor—seperti pencurian sandal jepit—yang kini didorong untuk diselesaikan di luar meja hijau melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh lagi hanya terpaku pada teks undang-undang semata, melainkan harus menyentuh rasa keadilan masyarakat.
“Jaksa Agung Muda Pengawasan tentunya ingin memastikan KUHAP dan KUHP baru ini bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan khususnya, APH (aparat penegak hukum) pada umumnya, pengadilan juga, tidak hanya berkutat penafsiran-penafsiran menerapkan norma-norma yang akan diimplementasikan dalam kasus konkret, tetapi yang lebih penting adalah hari ini bukan hanya peluncuran, tapi Kejaksaan akan melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani," ujar Rudi di sela diskusi Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kompas Moral: Sandal Jepit dan Keadilan Substantif
Sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law, setiap perkara yang memenuhi unsur pidana idealnya dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Rudi mengingatkan bahwa kasus kecil seperti pencurian sandal jepit justru mencederai rasa keadilan jika harus dipaksakan masuk bui. Di sinilah pendekatan hati nurani bertindak sebagai kompas moral aparat penegak hukum.
“Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, mohon maaf. Karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif tidak perlu dilimpahkan. Yaitu melalui jalan RJ tadi," katanya.
Langkah ini juga diambil demi mengikis praktik menyimpang oleh oknum aparat, seperti intimidasi yang berujung pada pelanggaran HAM.
“Contoh masih ditemukan dugaan-dugaan intimidasi atau bahkan melanggar HAM. Nah, sehingga ada keseimbangan dalam due process of law baik saksi, korban maupun pihak yang terkait ahli. Kedepannya yang diperoleh adalah agar kita KUHAP dan KUHP yang baru ini betul-betul dilaksanakan oleh APH yang memenuhi rasa keadilan substantif. Bukan hanya keadilan formil," lanjut Rudi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar