AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menangkap salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Kasus Narkoba atas nama Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa.
Lopulissa ditangkap Tim Tabur dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M Tahir SH MH pada Rabu (10/10/2023) sekitar Pukul 10.20 Wit di kos-kosan kawasan Benteng, Kota Ambon.
"DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon," ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba.
Selain itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021.
Putusan MA tersebut menetapkan terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, SH MH untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I A Ambon.
Untuk diketahui, kasus posisi terdakwa Jody Lopulissa alias Joe yaitu pada hari Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar Pukul 13.00 Wit, bertempat disekitar pangkalan Ojek Pasar Gudang Arang Ambon, melakukan pembelian sabu sabu seharga Rp1 juta dari seseorang bernama Icat.
Selanjutnya terdakwa menuju ke Penginapan Nyaman Jlalan AY Patti Kota Ambon dan diringkus oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ambon, beserta dengan Barang Bukti berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga sabu sabu dengan berat 0,23 gram.
Editor : Nevy Hetharia