AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengagendakan pemanggilan ulang Direktur PT BSA berinisial RR, yang merupakan kontraktor proyek pembangunan jalan Rombatu-Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat.
RR sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa, dan demikian juga dengan satu saksi lainnya berinisial GS yang merupakan staf PT BSA. Keduanya tidak memberikan keterangan atau alasan yang jelas terkait ketidakhadiran mereka.
“Para saksi ini dipanggil dalam rangka penyelidikan terkait proyek pembangunan jalan Rombatu-Manusa yang dilakukan pada tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (20/10/2023).
Proyek ini menjadi fokus penyelidikan terkait kemungkinan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Saksi RR, GS, dan JS awalnya telah memiliki status tersangka dalam perkara tersebut, namun status tersangka mereka telah digugurkan dalam sidang praperadilan karena dinilai proses penetapan tersangka keduanya tidak sesuai dengan prosedur administrasi.
Proses penyidikan kemudian dilanjutkan oleh jaksa, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Thomas Wattimena telah dituduh terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7 miliar.
Kejati Maluku akan terus menyelidiki kasus ini, dan jika ada fakta-fakta baru yang menunjukkan peran penting dari RR, GS, atau saksi lainnya, mereka bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Editor : Nevy Hetharia