Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus di Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Aru 2 Periode Hadir di Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim

Rabu, 13 Desember 2023 | 13:39 WIB
  • author aldi josua
Bupati Aru 2 Periode Hadir di Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 2 periode dr Johan Gonga (tengah) saat berada di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dua periode dr Johan Gonga hadir di sidang perkara korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada anggaran APBD 2018.

Gonga hadir atas inisiatif Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang memintanya sebagai saksi dalam kasus tersebut, di Pengadilan Tipikori Ambon, Rabu (13/12/2203).

Dalam kasus ini ada 4 orang terdakwa. Mereka adalah mantan Kadis Umar Rully Londjo; Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa; Mohamad Palallo alias Moh sebagai Rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa; dan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam persidangan, JPU telah memaparkan kasus korupsi berawal dari pada tahun 2018 saat Pemkab Kepulauan Aru melalui Dinas Perkim menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018. 

Dalam perjalanannya, pihak kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar 1,5 miliar dalam proyek tersebut.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut