Kuasa Hukum 5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Sesalkan Tindakan Penahanan
Kamis, 18 Januari 2024 | 08:03 WIB
Terkait penahanan ini, dia memastikan, akan melakukan upaya hukum dan juga menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku Kejaksaan Agung hingga KPU RI untuk meminta penangguhan penahanan.
Seperti diketahui, Jaksa Kejaksaan Negeri Aru telah melakukan penahanan terhadap lima Komisioner KPU Aru setelah proses Tahap II di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mereka adalah Mustafa Darakay selaku ketua KPU, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Aidir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putranubun.
Editor : Nevy Hetharia