JAKARTA, iNewsAmbon.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kelompok penipuan online jaringan internasional.
Terdapat 21 orang yang diamankan dalam kasus ini.
Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp40-50 miliar per bulan.
“Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,” ujar Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Jumat (19/1/2024).
Para pelaku ini menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Mereka menggunakan profile baik perempuan maupun laki-laki yang bukan diri mereka.
“Kemudian mana kala sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura, untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” jelas Djuhandani.
Polisi melakukan penggerebekan pada tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11 e dan 11 h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Disebutkan kelompok penipu ini telah beroperasi sekitar 2 bulan.
Sebanyak 21 pelaku ini masing-masing beroperasi dengan 4 karakter yang berbeda sehingga dapat meraup keuntungan maksimal sebesar Rp40-50 miliar per bulan.
“Selanjutnya korban dibujuk rayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com," timpalnya.
Selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link.
Editor : Nevy Hetharia