get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Korupsi Dana PT Pos Werinama Gunakan Uang untuk Bayar Utang dan Judol

Gempur Judi Online, Bareskrim Polisi Bekukan Ratusan Rekening

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:19 WIB
header img
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online dengan membekukan ratusan rekening dan menyita dana belasan miliar rupiah. Foto: Ari Sandita

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online dengan membekukan ratusan rekening dan menyita dana belasan miliar rupiah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta informasi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, Dittipidsiber telah menerima delapan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan 39 laporan informasi dari Dittipideksus. Dari data tersebut, teridentifikasi 5.885 rekening yang terkait dengan judi online dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp224 miliar.

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa ribuan rekening tersebut telah dibekukan sementara oleh PPATK. Lebih lanjut, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening dengan total nilai mencapai Rp133,5 miliar.

Selain itu, dari 18 laporan polisi yang diterbitkan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar.

"Sehingga, sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar. Ini yang terkait dengan LHA yang diserahkan oleh teman-teman dari PPATK yang sudah ditindaklanjuti," jelas Komjen Wahyu.

Dia menambahkan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan pemberkasan terhadap ribuan rekening tersebut membutuhkan waktu karena petugas harus melakukan verifikasi langsung.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut