"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Jawa, Laut Banda, Laut Seram, Perairan Selatan Sorong, Perairan Fakfak-Kaimana, Perairan Sermata-Tanimbar, dan Perairan Kep. Kai-Aru," paparnya.
Kondisi itu, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, perairan Pulau Enggano, perairan Bengkulu hingga barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatera, Selat Sunda bagian selatan dan barat, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur.
Kemudian Selat Bali-Badung-Lombok-Alas bagian selatan, Selat Sumba, Laut Sawu, perairan Kupang-Pulau Rote, Samudra Hindia selatan Banten hingga Jawa Tengah, Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna, perairan timur Kepulauan Bintan, Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, Laut Sumbawa, perairan Kepulauan Sabalana hingga Kepulauan Selayar, Laut Flores, perairan Utara Flores.
Lalu di perairan selatan Wakatobi, Laut Seram bagian barat, perairan Pulau Buru, perairan Kepulauan Leti hingga Kepulauan Babar, perairan Kepulauan Kai hingga Kepulauan Aru, Laut Arafuru, Selat Makassar bagian selatan, Laut Sulawesi, perairan Kepulauan Sitaro, perairan Bitung-Likupang, Laut Maluku bagian selatan, perairan Kepulauan Sula bagian utara, perairan Banggai, dan perairan Raja Ampat-Sorong.
Sementara untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,5-4,0 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia selatan Jawa Timur hingga NTT, perairan Kepulauan Sangihe hingga Kepulauan Talaud, perairan Kepulauan Sitaro hingga Bitung, Laut Maluku bagian utara, Laut Banda, perairan Halmahera, Laut Halmahera, Laut Seram bagian timur, perairan utara Kepulauan Tanimbar, perairan utara Papua Barat hingga Papua , perairan Sorong Selatan, perairan Fakfak, dan Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua.
Untuk itu ia juga meminta agar memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran perahu nelayan bila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter dan kapal tongkang bila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kemudian kapal feri bila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter serta kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar jika kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter.
Editor : Nevy Hetharia