AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat dengan inisial JT sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Pengadaan seragam Sekolah Gratis.
Selain JT, jaksa penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya SW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS Direktur CV Valliant Dwi Perkasa sebagai pemenang tender, dan AP sebagai pelaksana pengadaan.
Kepala Kejari SBB, Bambang Tutuko, bersama dengan Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan Kasub Penyidikan, menyampaikan penetapan empat tersangka ini melalui siaran pers, Selasa (6/2/2024).
Bambang mengungkapkan bahwa status keempat orang yang sebelumnya menjadi saksi telah dialihkan menjadi tersangka setelah melalui proses penyidikan selama beberapa waktu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemaparan perkara, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup dan yakin bahwa Tindak Pidana Korupsi terjadi dalam Pengadaan Pakaian Gratis untuk Siswa SD, MI, dan SMP/MTs oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB pada Tahun Anggaran 2022.
Para tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Piru selama 20 hari hingga 25 Februari 2024.
Tersangka JT dan MW akan ditahan di Lapas Piru berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: Print/Q.1.16/Fd 2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk tersangka MW.
Editor : Nevy Hetharia