AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Barat Jhon Thaya dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain Jhon Thaya, rekannya yakni Misran Wellete dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Juga Hari Suhadi dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.047.147, subsider satu bulan kurungan.
Vonis terhadap Jhon Thaya dan kedua rekannya itu diputuskan tiga majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (17/10/2024).
Ketiganya adalah terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2022, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten SBB.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBB, Asmin hamzah menyatakan pikir-pikir.
Editor : Nevy Hetharia