get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Maluku Imbau Peserta Pilkada Bersihkan APK Sebelum Masa Tenang

Masuk Masa Tenang Pemilu, Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan APK di Kota Ambon

Senin, 12 Februari 2024 | 01:51 WIB
header img
Pencopotan APK Pemilu di Kota Ambon memasuki masa tenang Pemilu

AMBON, iNewsAmbon.id - Satpol PP dan Bawaslu Kota Ambon telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) seiring dengan dimulainya masa tenang Pemilu pada tanggal 11-13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, menyatakan bahwa petugas telah membersihkan APK berupa baliho dan spanduk yang masih terpasang di beberapa wilayah yang belum diturunkan oleh partai politik.

“Selama masa tenang, semua APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol maupun di desa kelurahan akan ditertibkan dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Ambon,” kata Talabessy, Minggu (11/2/2023).

Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu mencatat dan menginventarisasi pelanggaran yang ditemukan oleh timnya atau berdasarkan laporan dari masyarakat.

Selain itu, pencegahan pelanggaran seperti praktik politik uang juga dilakukan melalui patroli rutin ke tingkat bawah.

Pihaknya juga fokus pada pengawasan distribusi logistik Pemilu 2024 untuk memastikan bahwa logistik tersebut sampai ke tempat pemungutan suara dengan tepat jumlah dan waktu.

Petugas Bawaslu juga akan melakukan pengawasan langsung pada saat pemungutan dan penghitungan suara dengan menjunjung tinggi mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa apel patroli pengawasan masa tenang pemilu dimulai dengan penertiban APK di seluruh wilayah Kota Ambon sebagai bagian dari upaya bersama untuk menyelenggarakan Pemilu yang berjalan lancar dan adil, didukung oleh penyelenggara dan pengawas Pemilu, serta TNI/Polri.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut