get app
inews
Aa Read Next : Mirati Mundur dari Anggota DPD RI Terpilih, Nono Sampono Berpeluang Jadi Pimpinan DPD

Satpol PP dan Dinsos Kota Ambon Sosialisasi di Bekas Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Senin, 29 Januari 2024 | 01:04 WIB
header img
Satpol PP dan Dinsos Kota Ambon Gelar sosialisasi di kawasan bekas lokalisasi Tanjung Batu Merah, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau., Sabtu (27/1/2023). (foto: humas Pemkot ambon)

AMBON, iNewsAmbon.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon menggelar kegiatan sosialisasi di kawasan bekas lokalisasi Tanjung Batu Merah, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Sabtu (27/1/2024).

Kepala Satpol PP Kota Ambon, Richard Luhukay, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai respons adanya isu menyebutkan praktik prostitusi masih ditemukan di lokasi tersebut, meskipun lokalisasi terbesar di Maluku tersebut telah resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2020.

"Sosialisasi ini melibatkan imbauan kepada masyarakat dan penerimaan tanggapan mereka, serta pengecekan pada lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik prostitusi terselubung," ujarnya.

Luhukay menjelaskan bahwa melalui komunikasi dengan masyarakat, ditemukan bahwa mereka mendukung kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang menetapkan kawasan Tanjung Batu Merah sebagai zona bebas prostitusi.

Meskipun demikian, mereka menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap belum tentu benar terkait kondisi dan situasi saat ini.

Menurut Luhukay, masyarakat tengah menantikan realisasi dari Pemerintah Kota Ambon untuk menjadikan Kawasan Tanjung Batu Merah sebagai pusat ekonomi setelah penutupan lokalisasi.

"Masyarakat juga bersedia melaporkan kepada Pemerintah Kota jika terdapat praktik prostitusi di lokasi tersebut," tambahnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut