AMBON, iNewsAmbon.id – Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Tanimbar, Maluku, Jonas Batlayery dihukum 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Selain hukuman badan, Batlayery juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Jonas Batlayery terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ke-1 KHUP sebagai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Senin (19/2/2024).
Batlayery merupakan terdakwa perkara korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar yang merugikan keuangan negara senilai Rp60 miliar.
Selain Batlayeri, lima terdakwa korupsi dalam perkara yang sama juga dihukum penjara 1,5 tahun penjara.
Mereka adalah Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, Klementina Oratmangun serta Kristina Sermatang.
Namun kelima terdakwa ini tidak dihukum membayar uang pengganti karena seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayery.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Jonas telah mengembalikan uang Rp1 miliar ditambah Rp350 juta yang dikembalikan seorang saksi yang merupakan auditor dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena selaku aparatur sipil negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang negara, dan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Vonis terhadap Batlayery Cs, cukup ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Saat itu, JPU Kejari Tanimbar menuntut terdakwa Jonas dituntut delapan tahun penjara, denda Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,2 miliar subsider empat tahun penjara.
Sementara terdakwa Kristina Sermatang dan Maria Goreti masing-masing dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Kristina Sermatang yang merupakan bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 dituntut membayar uang pengganti Rp193,1 juta subsider 3,5 tahun penjara, dan Maria Goreti selaku Sekretaris BPKAD KKT 2020 juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp665,4 juta subsider 3,5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Klemen Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan dituntut pidana penjara yang sama yakni masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Klemen dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp788.8 subsider tiga tahun penjara, Liberata Mairmasele Rp251,7 juta subsider tiga tahun penjara dan Letarius Erwin dituntut membayar uang pengganti Rp351,3 juta subsider tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Kepulauan Tanimbar maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Editor : Nevy Hetharia