AMBON, iNerwsAmbon.id – PDI Perjuangan telah membuka pendaftaran untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
"Periode pendaftaran bakal calon kepala daerah dari PDI Perjuangan Provinsi Maluku dimulai dari 17 hingga 30 April 2024," ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku,Benhur Watubun, Senin (15/4/2024).
Watubun menyatakan bahwa pendaftaran ini juga melibatkan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah sesuai dengan Instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 6027.
Watubun menegaskan bahwa PDIP Maluku memberikan kesempatan kepada semua pihak, baik kader partai maupun masyarakat umum yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tanpa diskriminasi di dalam partai.
Ketua Tim Penjaringan, James Maatita, menjelaskan bahwa proses pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
"Proses ini juga akan dilakukan secara serentak di 11 kabupaten/kota di Maluku, di tingkat DPD untuk calon Gubernur-Wakil Gubernur, dan di DPC untuk calon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota," tambahnya.
Maatita menegaskan bahwa calon yang ingin mendaftar ke PDI Perjuangan dapat datang langsung atau diwakilkan, namun bagi yang diwakilkan, harus menyertakan surat mandat dari calon yang bersangkutan.
Dalam proses penjaringan ini, PDI Perjuangan menekankan bahwa tidak ada praktik mahar politik yang diperkenankan.
"Kami mengikuti prosedur partai secara ketat, tanpa toleransi terhadap mahar politik dalam proses penjaringan saat ini," tegasnya.
Editor : Nevy Hetharia