AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, dan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin, ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu (22/5/2024).
Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ini terbilang cepat, mengingat Kejati Maluku baru menerima pelimpahan Tahap II dari Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku pada 15 Mei lalu.
Adam dan Abas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rajesh Afifudin, mengonfirmasi pelimpahan kasus tersebut kepada wartawan.
"Benar, Tim JPU telah melimpahkan kasus Adam Rahayaan dan Abas Apolos Rahawarin ke Pengadilan Tipikor Ambon," kata Rajesh melalui pesan WhatsApp.
Pihak Pengadilan Tipikor Ambon, melalui juru bicaranya, Rahmat Selang, juga membenarkan penerimaan pelimpahan dan pendaftaran sidang untuk tersangka Adam Rahayaan dan Abas Apolos Rahawarin.
"Benar, pada tanggal 20 Mei kemarin kami telah menerima berkas pelimpahan atas dua tersangka yang kini berstatus terdakwa, yaitu Adam Rahayaan dan Abas Apolos Rahawarin," ungkap Selang.
Editor : Nevy Hetharia