AMBON, iNewsAmbon.id - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menolak masuknya 5.000 batang bibit pala ke Ambon karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang diperlukan.
"Penolakan dilakukan terhadap bibit pala yang berasal dari Ternate, Maluku Utara, karena tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal serta Surat Sertifikasi Benih dari Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Perkebunan," kata Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, di Ambon pada Selasa (27/8/2024).
Bibit pala yang dikemas dalam kantong plastik ini ditahan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Meskipun telah diberikan waktu untuk melengkapi dokumen, pemiliknya gagal memenuhi persyaratan tersebut.
"Oleh sebab itu, Karantina Maluku memutuskan untuk menolak ribuan bibit pala tersebut dan mengembalikannya ke asalnya pada Rabu (28/8/2024) menggunakan KM Barcelona," ujar Abdur Rohman.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Karantina Maluku untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya karantina dalam mencegah penyebaran penyakit dan memastikan keamanan pangan di wilayah Maluku.
Tugas utama Karantina adalah mencegah masuk, keluar, dan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Tanpa sertifikat dari daerah asal, kami tidak bisa menjamin kesehatan dan keamanan bibit pala ini, sehingga kami harus menolaknya," tegas Abdur Rohman.
Dia juga menekankan bahwa semua media pembawa seperti hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada Karantina Maluku demi menjaga wilayah tersebut bebas dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK.
Penolakan ini dilakukan di Satuan Pelayanan Pattimura dan Tempat Pelayanan Yos Sudarso, serta dihadiri oleh instansi terkait seperti KSOP Ambon, Pelindo Cabang IV Ambon, KP3 Yos Sudarso, dan kapten KM Barcelona.
Editor : Nevy Hetharia